Diduga Terima Uang 60 Juta, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Lepas Satu Orang Pelaku Perkara 303 Billiard

    Diduga Terima Uang 60 Juta, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Lepas Satu Orang Pelaku Perkara 303 Billiard
    Arena perjudian billiard milik Untung sekarang berubah menjadi warung kopi

    Banyuwangi - Penanganan perkara perjudian billiard yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banyuwangi atas empat orang terduga pelaku yang diamankan saat bermain billiard yang berada di jalan Bok Penceng yang menghubungkan Desa Kradenan Purwoharjo dan Desa Plampangrejo Cluring, kini dipertanyakan oleh warga. Pasalnya, pemilik sarana perjudian tersebut dibebaskan dari jeratan hukum, padahal sudah dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.

    Berdasarkan kronologis kejadian yang didapat wartabhayangkara.com dari masyarakat setempat mendapatkan fakta bahwa ketiga terduga pelaku perjudian billiard yaitu Dimas, Munir, Gembul serta Untung pemilik sarana perjudian yang keempatnya merupakan warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, sempat diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Banyuwangi wilayah selatan yang melakukan penggerebekan di Arena Billiard pada hari Sabtu malam 9 Oktober 2021 lalu.

    Tim Opsnal Reskrim Polresta Banyuwangi langsung mengamankan keempat terduga pelaku beserta barang bukti meja billiard ke Mapolresta Banyuwangi. Karena banyaknya rumor miring lantaran pemilik sarana perjudian billiard yang bernama Untung tidak ditetapkan jadi tersangka, hingga saat ini menjadi pertanyaan warga setempat. Rumor tidak sedap yang berhembus di masyarakat khususnya tetangga para terduga pelaku tersebut yakni Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi telah menerima uang 60 juta dari Untung, sehingga yang ditetapkan menjadi tersangka hanya tiga orang yaitu Dimas, Munir, dan Gembul. Sedangkan Untung hanya dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

    Padahal menurut aturan Pasal 303 KUHP tentang perjudian sudah jelas menyebutkan bahwa tuan rumah atau penyedia sarana judi harus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap orang yang menyediakan dan mendapat keuntungan dari judi tersebut.

    "Masyarakat Dusun Kaliboyo ini heran mas, kenapa kok pemilik billiard yang namanya Untung malah dilepaskan. Padahal waktu itu Untung sempat diamankan dan dibawa tim Opsnal Reskrim ke Mapolresta Banyuwangi bersama tiga orang yang lain, yaitu Dimas, Munir, dan Gembul. Masyarakat inginnya Untung juga dijadikan tersangka. Logikanya perjudian itu bisa terjadi karena Untung sudah menyiapkan sarana dan prasarananya. Kalau kayak gini kan gak adil namanya. Trus ada apa dibalik tidak dijadikannya Untung sebagai tersangka? Berarti rumor yang beredar di masyarakat kalau salah satu pelaku sudah memberikan uang 60 Juta ke Kasat Reskrim itu benar kan mas , " ucap ND tetangga pelaku yang tidak mau namanya disebutkan, Minggu (28/11/2021).

    Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku perjudian Billiard di Desa Kradenan Purwoharjo. Dirinya menjelaskan dari keempat orang yang waktu itu diamankan hanya tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka, sedangkan pemilik billiard yang namanya Untung hanya dijadikan sebagai saksi.

    "Saat ini prosesnya tinggal menunggu pelimpahan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Dan perkara ini ditangani oleh Tim Resmob Polresta Banyuwangi. Terkait uang 60 juta itu, sumpah gak ada itu mas, " jelas Mustijat singkat. (HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Futsal Banyuwangi Juarai Turnamen Futsal...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

    Ikuti Kami