Banyuwangi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sindikat pencurian lintas provinsi dengan modus ganjal mesin ATM. Sebelumnya, komplotan ini sudah berhasil melakukan 16 kali aksi pencurian di empat provinsi yang berbeda.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari, Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, KBO Reskrim Iptu Badrodin Hidayat dan Kanit Resmob Iptu Ardhi Bitakumala, menggelar konferensi pers di Joglo Mapolresta Banyuwangi terkait penangkapan para pelaku pencurian lintas provinsi dengan modus ganjal ATM, Selasa (14/12/2021).
Nasrun menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui sindikat pelaku pencurian tersebut sekira awal tahun 2020 dengan sasaran gerai ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga. Aksi yang tergolong nekat ini dilakukan di empat (4) provinsi, yang meliputi Nusa Tenggara Barat dengan 2 TKP di Mataram, Jawa Timur ada 4 TKP, meliputi 1 TKP di Jombang, 2 TKP di Banyuwangi, 2 TKP di Kota Malang, 1 TKP di Kota Batu. Sedangkan di Provinsi Jawa Barat ada 7 TKP yang meliputi, 4 TKP di Bekasi, 3 TKP di Bogor. Untuk Provinsi DKI Jakarta hanya 1 TKP yaitu di Jakarta Utara.
"Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah kota Malang, tepatnya pada hari Minggu 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 Wib. Tim yang sudah mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, " jelas Nasrun.
Baca juga:
Residivis 363 Kembali Ditangkap Polisi
|
Penggerebekan yang dilakukan Tim Resmob tersebut berhasil mengamankan FJS (28) warga Dusun/Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. AS (48) warga Padurenan RT/RW 02/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan CA (32) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. "Dari ketiganya berhasil ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP, " paparnya.
Nasrun juga menyampaikan, pelaku FJS berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas dilapangan, memasang stiker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan. Sedangkan pelaku AS dan CA berperan menawarkan bantuan kepada korban saat kartu ATM korban tertelan saat menarik uang. Kemudian keduanya mengarahkan korban untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang.
Selain ketiga orang pelaku tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas inisial YA dan RD. Keduanya ikut terlibat dalam aksi pencurian yang berperan sebagai penerima telepon call center palsu dan meminta data korban berupa nama lengkap ibu kandung, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor PIN rekening.
"Untuk TKP di dua tempat yaitu gerai mesin ATM Bank BRI bertempat di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi Jalan R.A Kartini, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi dengan total penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) dan gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi Jalan Penataran No. 29, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dengan total uang yang ditarik sebesar Rp. 5.900.000, " tutur Nasrun.
Dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol F 5856 FCT, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu bernopol DK 5620 ABA, 2 pasang plat nomor dengan nopol N 2360 FJS dan N 8060 JS, 1 buah potongan gergaji besi, 1 buah obeng, 1 botol kecil lem merk dextone, 1 gulung double tape, 4 potongan plastic (dari bekas botol air minum aqua), 4 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah kartu ATM Bank BTN, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah handphone merk Samsung dan 1 buah handphone merk Redmi - 7.
"Para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP, " Kapolresta Banyuwangi. (HR)