Dua Unit Kendaraan Bermuatan Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging Berhasil Diamankan Petugas

    Dua Unit Kendaraan Bermuatan Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging Berhasil Diamankan Petugas
    Truk bermuatan kayu jati yang berhasil disergap petugas gabungan

    BANYUWANGI - Satu unit truck dan satu unit gerandong bermuatan kayu jati glondongan yang diduga hasil aktivitas ilegal logging berhasil disergap petugas gabungan saat hendak keluar dari kawasan hutan tepat di kawasan Perhutani Petak 41 RPH Grajagan, BKPH Curah Jati, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Sabtu (30/9/2023).

    Petugas gabungan tersebut terdiri dari petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, seperti yang disampaikan oleh ADM KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo.

    “Benar, petugas Polhutmob dan anggota Polsek Purwoharjo telah mengamankan puluhan glondong kayu jati, ” ungkap Wahyu Dwi Hadmojo.

    Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan, penyergapan tersebut dapat dilaksanakan saat petugas Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polisi melakukan patroli berskala besar.

    Saat melakukan patroli itulah diketahui satu unit truk dan satu unit grandong hendak keluar dari kawasan hutan dengan muatan glondongan kayu jati. "Setelah kami sergap supirnya kabur, dan diketahui di dalam truk terdapat puluhan glondong kayu jati yang diduga illegal, " imbuhnya.

    Masih kata Wahyu, selanjutnya dua kendaraan muat kayu jati diamankan di Mapolsek Purwoharjo guna dilakukan penanganan perkara lebih lanjut. "Jumlah detail kayu masih dalam penghitungan, " tegas Wahyu.

    banyuwangi jatim perhutani
    Syam Halim

    Syam Halim

    Artikel Sebelumnya

    Ketua BEM Poliwangi Diduga Lakukan Kekerasan...

    Artikel Berikutnya

    Memaknai Hari Kesaktian Pancasila

    Berita terkait