Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru siap-siap bakal ada tambahan satu ujian lagi. Polisi rencananya bakal menambah satu lagi ujian buat para pemohon SIM baru. Satu ujian lagi yang tersebut adalah tes kesehatan rohani atau psikotes.
Untuk awalan, nantinya psikotes baru bakal diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tes psikologi tersebut berlaku untuk para pemohon SIM A dan SIM C baru. Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut. Namun saat ini pihaknya masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM. "Mungkin yang akan kami launching (tahun ini) adalah pemeriksaan psikologi untuk pemohon SIM. Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi, " sambungnya di kutip dari kompas.com, Jumat (21/01/2022).
Untuk pelaksanaanya, nanti pihak kepolisian bakal bekerjasama dengan pihak lain. Nantinya psikotes ini diharapkan bisa dikerjakan secara online, serta berlaku buat pemohon SIM baru dan perpanjang. "Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi. Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan, " pungkas Sambodo.